Saat ini, siswa SMA N 3 Boyolali kelas XI dan
XII menggunakan kurikulum ktsp. Sedangkan mulai kelas X tahun ini, sudah
menggunakan kurikulum 2013. Kelas XI tahun ini adalah tahin terakhir
menggunakan ktsp. Berikut adalah penjelasan mengenai kurikulum ktsp dan kurikulum 2013
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP)atau Kurikulum
2006 adalah sebuahkurikulum operasional pendidikan yang
disusun oleh, dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia.
KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan
KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan
mengacu pada Standar Isi (SI)
dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar, dan menengah
sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
masing-masing Nomor 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan
Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[1]
Salah satu perubahan
yang menonjol pada KTSP dibanding dengan kurikulum sebelumnya adalah KTSP
bersifatdesentralistik. Artinya, segala tata aturan yang dicantumkan
dalam kurikulum, yang sebelumnya dirancang dan ditetapkan oleh pemerintah
pusat, dalam KTSP sebagian tata aturan dalam kurikulum diserahkan untuk
dikembangkan dan diputuskan oleh pihak di daerah atau sekolah. Meski terdapat
kebebasan untuk melakukan pengembangan pada tingkat satuan pendidikan, namun
pengembangan kurikulum harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang
telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Ketetapan ini
tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.[2] KTSP terdiri dari tujuan pendidikan
tingkat satuan pendidikan, struktur, dan muatan kurikulum tingkat satuan
pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu padaPermendiknas
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah
ruang lingkup materi, dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan
kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan
silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman
untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
- kerangka dasar, dan struktur kurikulum,
- beban belajar,
- kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
- kalender pendidikan.SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru, dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasimasyarakat, situasi, dan kondisi lingkungan, dan kebutuhan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar